Bupati Pati Sudewo, korupsi menjarumkannya. Kini ia diperiksa KPK di Polres Kudus.
Dalam kasus korupsi terkait proyek jalur kereta api, Bupati Pati Sudewo dianggap bertanggung jawab menerima uang suap sebesar Rp 10 juta. Sudewo saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Kemudian, ia menjadi sorotan warga setelah menantang para pendemo yang menentang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu. Pada akhirnya, Sudewo ditembak penjara dan ditahan oleh KPK. Ia kemudian dihadapi pengadilan terkait kasus korupsi itu.
Sekarang, Bupati Pati Sudewo kembali dihadapkan ke peristiwa yang sama, yaitu diperiksa KPK di Polres Kudus. Sumber dari KPK menjelaskan bahwa ia sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa Sudewo saat ini berstatus terperiksa dalam kasus korupsi. Namun, belum dikabarkan apa kasus yang menjerat Sudewo ini. Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dalam kasus korupsi terkait proyek jalur kereta api, Bupati Pati Sudewo dianggap bertanggung jawab menerima uang suap sebesar Rp 10 juta. Sudewo saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Kemudian, ia menjadi sorotan warga setelah menantang para pendemo yang menentang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu. Pada akhirnya, Sudewo ditembak penjara dan ditahan oleh KPK. Ia kemudian dihadapi pengadilan terkait kasus korupsi itu.
Sekarang, Bupati Pati Sudewo kembali dihadapkan ke peristiwa yang sama, yaitu diperiksa KPK di Polres Kudus. Sumber dari KPK menjelaskan bahwa ia sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa Sudewo saat ini berstatus terperiksa dalam kasus korupsi. Namun, belum dikabarkan apa kasus yang menjerat Sudewo ini. Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.