Pemerintah kembali mengubah konsep Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang pada awalnya ditetapkan dalam satu angka. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.
"Kita membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak. Kita ingin menetapkan konsep yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, bukan hanya satu angka," kata Yassierli.
Namun, pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dilakukan 21 November diubah menjadi tidak ada pengumuman. Menurut Yassierli, pemerintah tidak terikat dengan tanggal yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
"Saat ini kami masih dalam proses menyusun dan tidak dapat memberitahu kapan akan dilakukan pengumuman," kata Yassierli. "Tapi saya jamin, semua proses penyusunan kebijakan ini akan selesai dengan baik."
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa variabel penghitungan tetap sama, namun variabel alfa diperluas.
"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak," kata Putri.
Pihaknya ingin memastikan bahwa proses penyusunan UMP 2026 selesai dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi semua warga negara Indonesia.
"Kita membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak. Kita ingin menetapkan konsep yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, bukan hanya satu angka," kata Yassierli.
Namun, pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dilakukan 21 November diubah menjadi tidak ada pengumuman. Menurut Yassierli, pemerintah tidak terikat dengan tanggal yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
"Saat ini kami masih dalam proses menyusun dan tidak dapat memberitahu kapan akan dilakukan pengumuman," kata Yassierli. "Tapi saya jamin, semua proses penyusunan kebijakan ini akan selesai dengan baik."
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa variabel penghitungan tetap sama, namun variabel alfa diperluas.
"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak," kata Putri.
Pihaknya ingin memastikan bahwa proses penyusunan UMP 2026 selesai dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi semua warga negara Indonesia.