WNI Anak Ditangkap di Yordania, Dugaan Mendukung ISIS
Dalam kasus yang menimbulkan kekhawatiran, seorang anak berkebangsaan Indonesia ditangkap oleh kepolisian Yordania. Menurut informasi yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, anak tersebut dugaan mendukung aktivitas kelompok ekstremis ISIS.
Menurut Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah, laporan dari diaspora WNI di Yordania melaporkan bahwa anaknya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan anak tersebut dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Anak tersebut telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari. Menurut Heni, Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.
Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta. Pihak-pihak berwenang juga telah melakukan pertemuan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
Pada 7 Januari, KBRI Amman telah mengunjungi anak tersebut di pengadilan di Madaba, tempat ditemukannya dalam kondisi sehat dan baik. Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.
Dalam kasus yang menimbulkan kekhawatiran, seorang anak berkebangsaan Indonesia ditangkap oleh kepolisian Yordania. Menurut informasi yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, anak tersebut dugaan mendukung aktivitas kelompok ekstremis ISIS.
Menurut Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah, laporan dari diaspora WNI di Yordania melaporkan bahwa anaknya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan anak tersebut dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Anak tersebut telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari. Menurut Heni, Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.
Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta. Pihak-pihak berwenang juga telah melakukan pertemuan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
Pada 7 Januari, KBRI Amman telah mengunjungi anak tersebut di pengadilan di Madaba, tempat ditemukannya dalam kondisi sehat dan baik. Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.