Kemlu Tahu Jumlah WNI yang Terlibat Online Scam di Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan bahwa sejak tahun 2020, ada lebih dari 10 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kegiatan online scam di luar negeri. Modus kerja mereka sangat variatif dan sering menggunakan tawaran pekerjaan yang menjanjikan untuk memikat korban.
Menurut Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha Azhar, dari 10 ribu kasus yang tercatat, sekitar 1.500 kasus ini melibatkan korban kejahatan terlarang di Indonesia (TPPO). Korban-korban ini sering kali mendapat tawaran pekerjaan sebagai customer service atau marketing dengan gaji yang sangat menjanjikan.
Namun, ada juga WNI yang sadar dan sukarela melakukan kegiatan online scam karena mendapatkan tawaran gaji yang sangat tinggi. Mereka bisa dijerat pidana jika tertangkap oleh lembaga kepolisian.
Menurut Kemlu, beberapa modus online scam yang digunakan oleh WNI meliputi penawaran pekerjaan dengan gaji besar dan kemudahan dalam melakukan tugas-tugas online. Selain itu, juga ada modus yang menggunakan janji hubungan romantis atau kontrak kerja palsu untuk memikat korban.
Pemerintah Indonesia segera akan mengambil langkah-langkah yang lebih ketat untuk mengantisipasi dan mencegah kegiatan online scam ini. Kemlu juga menyerukan kepada WNI untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menjanjikan dan untuk memeriksa kelengkapan informasi sebelum melakukan kegiatan kerja di luar negeri.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah korban online scam dan memastikan bahwa WNI Indonesia selamat dari kejahatan ini.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan bahwa sejak tahun 2020, ada lebih dari 10 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kegiatan online scam di luar negeri. Modus kerja mereka sangat variatif dan sering menggunakan tawaran pekerjaan yang menjanjikan untuk memikat korban.
Menurut Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha Azhar, dari 10 ribu kasus yang tercatat, sekitar 1.500 kasus ini melibatkan korban kejahatan terlarang di Indonesia (TPPO). Korban-korban ini sering kali mendapat tawaran pekerjaan sebagai customer service atau marketing dengan gaji yang sangat menjanjikan.
Namun, ada juga WNI yang sadar dan sukarela melakukan kegiatan online scam karena mendapatkan tawaran gaji yang sangat tinggi. Mereka bisa dijerat pidana jika tertangkap oleh lembaga kepolisian.
Menurut Kemlu, beberapa modus online scam yang digunakan oleh WNI meliputi penawaran pekerjaan dengan gaji besar dan kemudahan dalam melakukan tugas-tugas online. Selain itu, juga ada modus yang menggunakan janji hubungan romantis atau kontrak kerja palsu untuk memikat korban.
Pemerintah Indonesia segera akan mengambil langkah-langkah yang lebih ketat untuk mengantisipasi dan mencegah kegiatan online scam ini. Kemlu juga menyerukan kepada WNI untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menjanjikan dan untuk memeriksa kelengkapan informasi sebelum melakukan kegiatan kerja di luar negeri.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah korban online scam dan memastikan bahwa WNI Indonesia selamat dari kejahatan ini.