Banyak warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam jaringan penipuan daring atau online scam di 10 negara, termasuk Kamboja. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, jumlah korban online scam ini sudah melebihi 10.000 orang sejak tahun 2020.
Banyak sekali warga Indonesia yang terlibat dalam penipuan daring ini, dan sekarang telah menyebar ke sembilan negara lain selain Kamboja. Pemerintah RI berusaha memberikan perlindungan dan memulangkan WNI korban, serta memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut Judha, menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara kita, memastikan keselamatan mereka, dan kemudian memulangkan mereka. Namun yang paling penting adalah melakukan langkah pencegahan agar tidak ada korban baru lagi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu mengatur bahwa per Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh undang-undang.
Banyak sekali warga Indonesia yang terlibat dalam penipuan daring ini, dan sekarang telah menyebar ke sembilan negara lain selain Kamboja. Pemerintah RI berusaha memberikan perlindungan dan memulangkan WNI korban, serta memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut Judha, menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara kita, memastikan keselamatan mereka, dan kemudian memulangkan mereka. Namun yang paling penting adalah melakukan langkah pencegahan agar tidak ada korban baru lagi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu mengatur bahwa per Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh undang-undang.