Kasus penipuan online di Kamboja menempelkan ribuan WNI, berdasarkan laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, sejak 2020, lebih dari 10.000 warga negara Indonesia tercatat terjerat jaringan kejahatan online tersebut yang tersebar di 10 negara, termasuk Kamboja.
Dalam laporannya, Judha mengungkapkan bahwa jumlah kasus online scam yang menempelkan WNI telah meningkat secara konsisten. Awalnya, hanya terjadi di Kamboja, tapi kemudian menyebar ke 9 negara lain. "Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam," kata Judha.
Pemerintah RI terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulangan bagi korban, serta memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang. Namun, masih banyak kasus yang menempelkan WNI yang belum terpecahkan.
Dalam laporannya, Judha mengungkapkan bahwa jumlah kasus online scam yang menempelkan WNI telah meningkat secara konsisten. Awalnya, hanya terjadi di Kamboja, tapi kemudian menyebar ke 9 negara lain. "Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam," kata Judha.
Pemerintah RI terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulangan bagi korban, serta memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang. Namun, masih banyak kasus yang menempelkan WNI yang belum terpecahkan.