Kementerian UMKM Tetapkan Aturan UKM untuk Ajukan Izin Tambang

Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (WIUP) untuk badan usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, ditetapkan bahwa UKM memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan tertentu.

Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah, serta pemegang sahamnya berasal dari daerah WIUP prioritas. Pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif.

UKM dapat mengajukan permohonan melalui sistem perizinan nasional online single submission (OSS) sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Jika UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. Pihak Kementerian UMKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali.
 
Hmm, apakah kamu pernah mencoba membuat bakso di rumah? Pokoknya bikin gausu, kayaknya makin mudah bikin kalau pakai bahan yang sudah jadi aja 💡. Nah, WIUP mineral logam dan batu bara, itu serasa seperti mencari sambal di pasar kaki lima, terus cari yang asli dan berkualitas 🤔. Aku rasa prioritasnya bagus banget, tapi nggak sabar untuk coba aja! 😂
 
Hei bro, aku pikir ini regulasi baru yang bikin ukm lebih mudah mendapatkan izin pertambangan, tapi juga harus diawali dengan verifikasi yang ketat, kalau nggak nanti Izin prioritas ga bisa diproses 🤔. Aku harap pemerintah ngatur proses ini agar tidak terlalu keterbatasan, jadi ukm bisa berkembang dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia 🌱💪.
 
aku rasa regulasi ini gampang banget dilakukan kalau ukm punya pengalaman dalam bidang pertambangan tapi, siapa tahu ada yang kurang paham prosesnya jadi harus diulangi 2-3 kali 🤔💡. aku pikir prioritas lebih kepada ukm yang sebenarnya memiliki kemampuan dan sumber daya yang cukup untuk menangani proyek pertambangan, bukan kalau punya nama daerah yang sama 😊.
 
Sama2 pengusaha kecil kayak gue suka banget biar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Kenapa? Karena gue suka nongkrong di warung makan kecil di daerah perkotaan. Wah, kalau bisa mendapatkan WIUP prioritas, pasti gak ada masalah sama sama kegiatan nongkrong sih... kayaknya kaya gini, kalau punya izin usaha pertambangan, bisa buka warung makan di mana aja, dan tambahkan menu yang bikin penasaran, misalnya es teler dengan rasa kecap.
 
Pemerintah gini ya... memberikan kesempatan lebih bagi UKM untuk mendapatkan WIUP mineral logam dan batu bara. Semoga ini bisa membantu mereka berkembang dan tidak terlalu sulit memperoleh izin ya 😊. Tapi, gimana kalau beberapa UKM malah tidak peduli? Gimana kalau mereka hanya nanti aja minta-mintai WIUP prioritas? 🤔. Pemerintah harus pasti sengaja membuat verifikasi lebih sulit agar para UKM jadi lebih bijak dan serius ya 😊.
 
Regulasi baru ini pasti baik untuk pemberdayaan para ukm di Indonesia 🌿📈. Kalau ukm bisa mendapatkan izin usaha pertambangan dengan mudah, tentu akan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengembangkan bisnisnya. Tapi, saya rasa ada satu hal yang harus diperhatikan, yaitu keseimbangan antara kepentingan para ukm dan kebutuhan masyarakat sekitar 🤔. Jika ukm tidak bisa menjelajahi potensi pertambangan mereka dengan baik, maka mungkin masyarakat juga akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan ini. Saya harap kementerian umkm dapat memastikan agar regulasi baru ini dapat menghasilkan dampak yang positif bagi para ukm dan masyarakat 🤞💼
 
Pengajuan izin usaha pertambangan lagi-lagi menjadi sumber perdebatan di kalangan netizen. Maukah itu baik atau tidak? Saya masih ragu-ragu, karena saya pikir prioritas untuk UKM memang wajar, tapi bagaimana jadi kalau ada yang terlalu agresif dalam menerapkan ketentuan? Misalnya, apakah mereka akan mengatur modal minimum yang harus dimiliki oleh UKM? Atau bisa jadi hanya akan menekankan hasil penjualan tahunan? Saya masih ingin melihat bagaimana implementasinya.
 
aku pikir regulasi ini bagus sekali 🤩 bisa membuat ukm yang serius mau berinvestasi di pertambangan mineral dan batu bara, tapi aku khawatir ada orang yang akan mencoba manipulasi sistem dengan cara menyesuaikan dokumen administrasinya 🤔 kalau punya kekuasaan bisa.
 
Gue pikir ini kayak gila banget! Kalau UKM bisa mendapatkan WIUP prioritas tanpa harus punya modal besar, itu artinya semua orang bisa menjadi pengusaha sukses tanpa harus beban hutang banyak... Gak realistic, ya? Dan siapa nanti yang akan memantau agar mereka tidak jadi korup. Pemerintah harus lebih bijak lagi! 😒
 
Pagi-paginya temen-temen, aku pikir ini baik banget! Kebijakan baru ini pasti membantu UKM untuk mendapatkan izin usaha pertambangan dengan lebih mudah dan cepat. Aku harap semua ukm yang ingin mendirikan bisnis di bidang pertambangan bisa mengajukan permohonan WIUP mineral logam dan batu bara tanpa harus kepanjangan waktu dan uang banyak 🙏. Aku juga harap pemerintah bisa lebih efektif dalam menangani verifikasi dokumen administrasi supaya tidak ada masalah lagi dengan dokumen yang kurang lengkap atau salah 🤞.
 
kembali
Top