Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (WIUP) untuk badan usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, ditetapkan bahwa UKM memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan tertentu.
Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah, serta pemegang sahamnya berasal dari daerah WIUP prioritas. Pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif.
UKM dapat mengajukan permohonan melalui sistem perizinan nasional online single submission (OSS) sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
Jika UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. Pihak Kementerian UMKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali.
Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah, serta pemegang sahamnya berasal dari daerah WIUP prioritas. Pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif.
UKM dapat mengajukan permohonan melalui sistem perizinan nasional online single submission (OSS) sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
Jika UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. Pihak Kementerian UMKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali.