Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, menyatakan bahwa penguatan ekosistem care economy merupakan landasan untuk transformasi perlindungan sosial, terutama dalam bidang perawatan warga lansia dan penyandang disabilitas. Ekosistem ini diharapkan dapat memperbaiki kapasitas tenaga di bidang perawatan sosial serta meningkatkan pelayanan bagi kelompok yang rentan.
Dalam upaya memperkuat ekosistem care economy, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengembangkan sembilan kebijakan utama, termasuk perawatan sosial sebagai bagian langsung dalam pelayanan dasar dan sistem perlindungan sosial di Indonesia. Langkah ini berada dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya terkait peningkatan layanan kesehatan, penyediaan pekerjaan layak, penghapusan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan.
Pembangunan ekosistem care economy diharapkan dapat direalisasikan melalui kerja sama antara para pemangku kepentingan. Pada saat ini, Kemensos sedang merevisi Permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) serta merancang pedoman perawatan sosial yang dapat digunakan sebagai standar layanan dan mekanisme intervensi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menekankan bahwa upaya penguatan ekosistem care economy harus berfokus pada perlindungan bagi kelompok rentan serta penciptaan kesempatan kerja baru. Saat ini, terdapat 245 pendamping rehabilitasi sosial yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai caregiver dan akan berperan sebagai care manager dalam mendampingi keluarga dan memastikan perawatan sosial dijalankan mandiri oleh informal di keluarga maupun komunitas.
Mengesahkan nilai kasih sayang dalam sistem kesejahteraan sosial, upaya penguatan ekosistem care economy diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup bagi warga lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga yang hidup dalam keterbatasan.
Dalam upaya memperkuat ekosistem care economy, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengembangkan sembilan kebijakan utama, termasuk perawatan sosial sebagai bagian langsung dalam pelayanan dasar dan sistem perlindungan sosial di Indonesia. Langkah ini berada dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya terkait peningkatan layanan kesehatan, penyediaan pekerjaan layak, penghapusan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan.
Pembangunan ekosistem care economy diharapkan dapat direalisasikan melalui kerja sama antara para pemangku kepentingan. Pada saat ini, Kemensos sedang merevisi Permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) serta merancang pedoman perawatan sosial yang dapat digunakan sebagai standar layanan dan mekanisme intervensi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menekankan bahwa upaya penguatan ekosistem care economy harus berfokus pada perlindungan bagi kelompok rentan serta penciptaan kesempatan kerja baru. Saat ini, terdapat 245 pendamping rehabilitasi sosial yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai caregiver dan akan berperan sebagai care manager dalam mendampingi keluarga dan memastikan perawatan sosial dijalankan mandiri oleh informal di keluarga maupun komunitas.
Mengesahkan nilai kasih sayang dalam sistem kesejahteraan sosial, upaya penguatan ekosistem care economy diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup bagi warga lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga yang hidup dalam keterbatasan.