Kemenkumham Maluku Utara Dukung Perlindungan HKI Batik Fagogoru

Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendorong pemerintah daerah dan organisasi untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan menghasilkan sertifikat HKI untuk karya-karya cipta lokal, seperti Batik Fagogoru. Sertifikat ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Maluku Utara.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan apresiasi terhadap sinergi dengan Pemkab Halmahera Tengah dalam proses ini. Kerja sama ini bertujuan mempercepat pendaftaran kekayaan intelektual daerah dan organisasi, serta melindungi identitas budaya lokal.

Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen mendampingi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan HKI. Mereka juga terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual serta mendukung ekonomi kreatif daerah.

Hasil dari koordinasi ini adalah terbitnya sertifikat HKI untuk karya-karya cipta lokal, seperti Batik Tari Lalayon dan Batik Insan Fagogoru. Beberapa merek kolektif masih dalam proses pendaftaran. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berperan aktif dalam mendorong kolaborasi lintas instansi guna memperkuat perlindungan hukum bagi produk lokal dan mendukung pelaku ekonomi kreatif untuk menyadari pentingnya pendaftaran HKI.
 
Aneh sih kalau kita masih banyak yang nggak mendaftar Hak Kekayaan Intelektual di Maluku Utara 🤔! Kanwil Kemenkum Malut punya visi untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di daerah. Sertifikat HKI ini bisa jadi kan bukan hanya untuk Batik Fagogoru aja, tapi juga untuk produk-produk lokal lainnya yang ingin dilindungi! 📈 Saya harap semua pihak bisa bekerja sama untuk mempercepat proses pendaftaran dan melindungi identitas budaya lokal. Semoga ini bisa membantu masyarakat Maluku Utara untuk lebih berdaya saing di pasar nasional dan internasional! 💻
 
Makanya kita perlu sadar kalau karya-karya cipta kita itu kan menjadi bagian dari warisan budaya kita, tapi masih banyak yang tidak peduli dengan hak-hak tersebut. Sertifikat HKI itu nggak cuma sekedar dokumen aja, tapi juga cara untuk melestarikan identitas kita sebagai masyarakat lokal. Mereka yang tidak ingin terkenang oleh kekayaan intelektual mereka sendiri, kayaknya sudah ada di dalam diri mereka sendiri.
 
Sertifikat HKI untuk Batik Fagogoru siapa nih yang bikin aslinya? Ada bukti kalau seseorang nyata-nyata ciptakan karya itu, atau cuma orang lain copy-paste aja? Sering kali saya lihat seperti ini, kemudian sertifikat dihias dengan catatan bahwa karya itu asli, tapi siapa nih yang benar-benar memeriksa?
 
Mungkin nge-idea ini gampang banget, tapi aku rasa ada sesuatu yang tidak beres di baliknya... Kira-kira apa yang mau dipenjara? Mereka mau mengendalikan semuanya, dari Batik Fagogoru hingga Batik Tari Lalayon. Apa yang salah dengan Batik Fagogoru kalau sudah punya sertifikat HKI? Aku pikir ini buatan pemerintah untuk mengontrol ekonomi kreatif di Maluku Utara...
 
Kalau gini, kerja sama antara Kanwil Kemenkum Malut dan Pemkab Halmahera Tengah kayaknya sangat bagus! Mereka harus terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak ada yang ketinggalan daftar HKI. Sertifikat HKI untuk Batik Fagogoru, Batik Tari Lalayon, dan lain-lain itu kayaknya sangat penting agar produk lokal kita bisa dihargai dan dilindungi dari pencurian atau plagiat. Dan kayak gye, merek kolektif yang masih dalam proses pendaftaran juga harus berhati-hati agar tidak ada kesalahan saat ini!
 
Sudah kayak gue tahu, Kemenkum Maluku Utara jadi kaya sekali dari Batik Fagogoru 🤣. Ngomong-ngomong, kan serius aja nih? Mereka mau serius atau apa? Tapi jadi serius, ini keren banget kalau bisa melindungi identitas budaya lokal dan ekonomi kreatif daerah. Sudah waktunya kita jadi lebih teliti dalam pendaftaran HKI ya... tapi aku rasa ini kayak gue main game, harusnya gue nggak sabar-sabar aja 🤪
 
kembali
Top