Kemenkum Berpeluang Bebaskan UMKM dari Royalti Lagu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana untuk melepaskan UMKM dari kewajiban pembayaran royalti lagu. Ia menyatakan bahwa pendapatan UMKM relatif kecil, sehingga tidak bisa membayar royalti secara massal.

Menurut Supratman, tarif royalti yang dikenakan kepada UMKM harus dilepaskan agar mereka bisa terbebas dari beban biaya tersebut. Namun, rencana ini masih disesuaikan dengan keinginan para pencipta lagu dan pelaku industri musik.

"Kita harus ada kesepakatan dengan teman-teman pencipta nanti karena mereka yang berhak atas royalti," katanya. Supratman berharap para musisi bisa menerima usulan tersebut, terutama untuk para pedagang kaki lima yang pendapatan mereka relatif kecil.

Dalam audiensi terbuka dengan pelaku industri musik Indonesia, Supratman mengatakan bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, menyampaikan usulan mengenai penarikan royalti yang sifatnya analog, terutama untuk UMKM.

"Beliau bahkan menyarankan bagi pelaku usaha kecil dan mikro, saya yakin teman-teman musik katanya pencipta semua pasti merelakan mereka untuk bisa mempromosikan latar belakang Indonesia," kata Supratman. Ia menjelaskan bahwa promosi itu berarti sebuah lagu akan makin dikenal saat diputar di sebuah rumah makan atau dibawakan oleh seorang pengamen.

"Kita bisa melakukan ini, maka suara kita di dunia internasional itu bisa menjadi satu poin tertentu untuk bisa kita banggakan," ucapnya.
 
aku pikir kalau ini sangat keren banget! UMKM bisa lebih bebas dari biaya royalti, padahal banyak yang harus bekerja keras mulai dari nol. tapi aku harap para musisi gak terlalu kesepian karena mereka masih akan mendapatkan sesuatu dari konser atau promosi luar biasa itu. kayak kalau aku bisa duduk di meja makan dan tahu kalau lagu favoritku sedang diputar, aku pasti ikut senang.
 
kembali
Top