Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah meluncurkan audit terhadap notaris untuk memastikan kepatuhan dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Tujuannya adalah menghindari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Audit ini dilakukan setelah analisis kuesioner PMPJ yang diisi oleh seluruh notaris menemukan tiga notaris dengan tingkat risiko tertinggi. Ketiganya akan didampingi oleh tim audit yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan satu anggota tim untuk memantau kepatuhan mereka dalam menerapkan PMPJ.
Pemeriksaan audit ini berfokus pada dua aspek utama yaitu kebijakan dan prosedur dalam mengelola serta memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip-prinsip pencegahan TPPU dan TPPT di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel menyatakan bahwa audit ini merupakan langkah tindak lanjut dari hasil analisis kuesioner PMPJ.
Audit ini dilakukan setelah analisis kuesioner PMPJ yang diisi oleh seluruh notaris menemukan tiga notaris dengan tingkat risiko tertinggi. Ketiganya akan didampingi oleh tim audit yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan satu anggota tim untuk memantau kepatuhan mereka dalam menerapkan PMPJ.
Pemeriksaan audit ini berfokus pada dua aspek utama yaitu kebijakan dan prosedur dalam mengelola serta memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip-prinsip pencegahan TPPU dan TPPT di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel menyatakan bahwa audit ini merupakan langkah tindak lanjut dari hasil analisis kuesioner PMPJ.