Potensi Pajak yang Hilang di 2025 Capai Rp530 Triliun, Ini Makin Teguh Perlu Dibawa. Perkiraan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang potensi pajak yang hilang di 2025 terus menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk peningkatan.
Berdasarkan data dari Bank Dunia, rasio pajak sebagai persentase Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 6,4 persen. Ini berarti bahwa perusahaan dan warga negara ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang lebih tinggi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa policy gap dan compliance gap adalah dua komponen utama dalam penghitungan tax gap. Policy gap mencerminkan potensi penerimaan yang hilang akibat keputusan fiskal, sedangkan compliance gap menggambarkan kehilangan penerimaan karena ketidakpatuhan wajib pajak.
Menurut Bimo, policy gap di Indonesia sebesar 2,7 persen dari PDB atau sekitar Rp396 triliun. Sementara itu, compliance gap mencapai 3,7 persen dari PDB atau Rp548 triliun.
Sang Direktur Jenderal mengakui bahwa tax gap merupakan tantangan global yang dihadapi oleh banyak negara. Tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari persoalan ini, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data dari Bank Dunia, rasio pajak sebagai persentase Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 6,4 persen. Ini berarti bahwa perusahaan dan warga negara ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang lebih tinggi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa policy gap dan compliance gap adalah dua komponen utama dalam penghitungan tax gap. Policy gap mencerminkan potensi penerimaan yang hilang akibat keputusan fiskal, sedangkan compliance gap menggambarkan kehilangan penerimaan karena ketidakpatuhan wajib pajak.
Menurut Bimo, policy gap di Indonesia sebesar 2,7 persen dari PDB atau sekitar Rp396 triliun. Sementara itu, compliance gap mencapai 3,7 persen dari PDB atau Rp548 triliun.
Sang Direktur Jenderal mengakui bahwa tax gap merupakan tantangan global yang dihadapi oleh banyak negara. Tidak ada negara yang sepenuhnya bebas dari persoalan ini, termasuk Indonesia.