Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda yang telah lama dihadapi Indonesia. Menteri Agus Andrianto mengatakan, GCI memberikan izin tinggal tetap kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia.
Dengan demikian, pelaku bisnis, pekerja, atau pendidik asal Indonesia dapat meraih hak pengusahaan, kerja, dan pendidikan tanpa harus memenuhi syarat yang telah diatur sebelumnya. Namun, tidak semua warga negara asing yang berasal dari luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan program ini.
"Program Global Citizenship of Indonesia akan memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia untuk berkontribusi membangun negara kita," ungkap Menteri Agus Andrianto.
Biaya pendaftaran program GCI ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang, yang kemudian akan dikenakan sebagai pajak non-pajak. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Dengan demikian, pelaku bisnis, pekerja, atau pendidik asal Indonesia dapat meraih hak pengusahaan, kerja, dan pendidikan tanpa harus memenuhi syarat yang telah diatur sebelumnya. Namun, tidak semua warga negara asing yang berasal dari luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan program ini.
"Program Global Citizenship of Indonesia akan memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia untuk berkontribusi membangun negara kita," ungkap Menteri Agus Andrianto.
Biaya pendaftaran program GCI ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang, yang kemudian akan dikenakan sebagai pajak non-pajak. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.