Kemenimipas Mulai Meluncurkan Program Global Citizenship of Indonesia, Solusi Kewarganegaraan Ganda
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), di mana orang asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Program ini merupakan solusi untuk masalah kewarganegaraan ganda yang belum pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.
GCI dirancang agar warga negara asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, dan pasangan sah dari WNI maupun eks WNI bisa mendapatkan fasilitas ini. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga bisa memperoleh fasilitas ini.
Kemenimipas mengatakan bahwa program ini akan membantu warga negara asing atau orang Indonesia yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam membangun negara. Namun, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pengajuan program GCI.
Tarif pendaftaran program GCI ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang. Sementara itu, permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Namun, ada beberapa kecuali yang tidak bisa mengajukan program GCI, seperti warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Selain itu, mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri juga tidak bisa mengajukan program ini.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), di mana orang asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Program ini merupakan solusi untuk masalah kewarganegaraan ganda yang belum pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.
GCI dirancang agar warga negara asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, dan pasangan sah dari WNI maupun eks WNI bisa mendapatkan fasilitas ini. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga bisa memperoleh fasilitas ini.
Kemenimipas mengatakan bahwa program ini akan membantu warga negara asing atau orang Indonesia yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam membangun negara. Namun, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pengajuan program GCI.
Tarif pendaftaran program GCI ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang. Sementara itu, permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Namun, ada beberapa kecuali yang tidak bisa mengajukan program GCI, seperti warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Selain itu, mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri juga tidak bisa mengajukan program ini.