Kemenhut menambah lokasi penyegelan di hutan Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kembali melakukan penyegelan pelaku pelanggaran tata kelola kehutanan pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumatera.
Saat ini, total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan berjumlah 11 entitas, yaitu 4 korporasi dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M). Penyegelan dilakukan di lokasi tiga pemegang hak atas tanah, yakni JAS, AR, dan RHS.
Selain penyegelan, Kemenhut juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE. Di kedua lokasi korporasi itu, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menemukan adanya papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Tim tersebut juga telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi ke-11 subyek hukum. Sampai 10 Desember 2025, sebanyak 6 subyek hukum telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kembali melakukan penyegelan pelaku pelanggaran tata kelola kehutanan pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumatera.
Saat ini, total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan berjumlah 11 entitas, yaitu 4 korporasi dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M). Penyegelan dilakukan di lokasi tiga pemegang hak atas tanah, yakni JAS, AR, dan RHS.
Selain penyegelan, Kemenhut juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE. Di kedua lokasi korporasi itu, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menemukan adanya papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Tim tersebut juga telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi ke-11 subyek hukum. Sampai 10 Desember 2025, sebanyak 6 subyek hukum telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan.