Kemenhut Segel Tiga Subjek Hukum Penyebab Banjir di Sumatra, Ini yang Diduga Melakukan Penghancuran Ecosystem Alam.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap perusak hutan dan penyebab banjir di Sumatra, Kementerian Kehutanan (Menhut) menetapkan tiga subjek baru yang diduga berkontribusi dalam menghancurkan ekosistem alam. Menurut sumber, total sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut sejak awal tahun ini.
Subjek baru tersebut terdiri dari dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring dan PHAT Jon Anson, serta PHAT Mahmudin. Semua lokasi berada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurut Kementerian Kehutanan, sudah ada 7 subyek hukum yang disegel sejak awal tahun ini, yaitu PT TPL, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, dan PHAT David Pangabean.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya. Menurutnya, Kemenhut akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.
Kementerian Kehutanan juga menegosiasikan dengan korporasi dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan hutan. Menurut Raja Juli Antoni, "Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak."
Dalam upaya penegakan hukum terhadap perusak hutan dan penyebab banjir di Sumatra, Kementerian Kehutanan (Menhut) menetapkan tiga subjek baru yang diduga berkontribusi dalam menghancurkan ekosistem alam. Menurut sumber, total sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut sejak awal tahun ini.
Subjek baru tersebut terdiri dari dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring dan PHAT Jon Anson, serta PHAT Mahmudin. Semua lokasi berada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurut Kementerian Kehutanan, sudah ada 7 subyek hukum yang disegel sejak awal tahun ini, yaitu PT TPL, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, dan PHAT David Pangabean.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya. Menurutnya, Kemenhut akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.
Kementerian Kehutanan juga menegosiasikan dengan korporasi dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan hutan. Menurut Raja Juli Antoni, "Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak."