Kemenhut akan memperjuangkan aturan pasar karbon adil dan inklusif di COP30. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan mekanisme pasar karbon global yang seimbang, dapat diterapkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Indonesia berpendapat bahwa penurunan baseline tahunan otomatis sebesar 1 persen dapat membuat proyek REDD+, restorasi, dan karbon biru tidak layak. Oleh karena itu, Indonesia meminta pendekatan yang berbasis sains dan realistis untuk penilaian kebocoran.
Kemenhut juga menegaskan bahwa aturan pasca-krediting dan alat penilaian risiko (Risk Tools) harus tidak menegasikan kegiatan berbasis lahan, termasuk kehutanan dan mangrove. Selain itu, Indonesia meminta agar proses konsultasi diperpanjang dan melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) secara bermakna.
Pengakuan terhadap Solusi Berbasis Alam dan Karbon Biru dari negara-negara dianggap penting, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan megadiversitas. Kemenhut berharap dapat mencapai kesepakatan atas rekomendasi yang diajukan dalam pembahasan laporan tahunan keempat Badan Pengawas Mekanisme Pasal 6.4 pada Konferensi Para Pihak (COP30).
Indonesia berpendapat bahwa penurunan baseline tahunan otomatis sebesar 1 persen dapat membuat proyek REDD+, restorasi, dan karbon biru tidak layak. Oleh karena itu, Indonesia meminta pendekatan yang berbasis sains dan realistis untuk penilaian kebocoran.
Kemenhut juga menegaskan bahwa aturan pasca-krediting dan alat penilaian risiko (Risk Tools) harus tidak menegasikan kegiatan berbasis lahan, termasuk kehutanan dan mangrove. Selain itu, Indonesia meminta agar proses konsultasi diperpanjang dan melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) secara bermakna.
Pengakuan terhadap Solusi Berbasis Alam dan Karbon Biru dari negara-negara dianggap penting, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan megadiversitas. Kemenhut berharap dapat mencapai kesepakatan atas rekomendasi yang diajukan dalam pembahasan laporan tahunan keempat Badan Pengawas Mekanisme Pasal 6.4 pada Konferensi Para Pihak (COP30).