Kuota Haji Jawa Barat 2026 Turun, Ada Kabupaten yang Meninggalkan Keturunan
Dalam rangka mempersiapkan warga Jabar untuk berangkat haji pada tahun 2026, pemerintah Pusat mengumumkan perubahan distribusi kuota. Menurut Boy Hari Novian, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, distribusi kuota haji di Jabar pada tahun 2026 hanya mencapai 29.643 orang.
Sebelumnya, jumlah tersebut mencapai 38.723 orang pada tahun sebelumnya. Namun, perubahan ini dihasilkan oleh sistem daftar tunggu nasional yang disamaratakan di seluruh provinsi.
"Kabarnya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten/kota, namun pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi. Dengan demikian, jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni," ujar Boy.
Kebijakan ini memengaruhi kuota haji di setiap kabupaten/kota, dengan ada beberapa yang mengalami penurunan signifikan. Contohnya, Kabupaten Bandung Barat hanya mencapai 127 orang pada tahun 2026, sedangkan Kota Bekasi naik drastis menjadi 4.964 orang.
Boy menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan karena selama ini distribusi kuota berdasarkan kabupaten/kota yang didasari oleh penduduk Muslim. Namun, pada tahun ini itu diubah berdasarkan urut provinsi, sehingga beberapa daerah akhirnya ada yang mengalami kekurangan.
Meski demikian, Boy percaya bahwa kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jamaah haji yang sudah mendaftar. "Jadi jamaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jamaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026," ujarnya.
Dengan demikian, warga Jabar harus siap menghadapi perubahan distribusi kuota haji pada tahun 2026.
Dalam rangka mempersiapkan warga Jabar untuk berangkat haji pada tahun 2026, pemerintah Pusat mengumumkan perubahan distribusi kuota. Menurut Boy Hari Novian, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, distribusi kuota haji di Jabar pada tahun 2026 hanya mencapai 29.643 orang.
Sebelumnya, jumlah tersebut mencapai 38.723 orang pada tahun sebelumnya. Namun, perubahan ini dihasilkan oleh sistem daftar tunggu nasional yang disamaratakan di seluruh provinsi.
"Kabarnya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten/kota, namun pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi. Dengan demikian, jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni," ujar Boy.
Kebijakan ini memengaruhi kuota haji di setiap kabupaten/kota, dengan ada beberapa yang mengalami penurunan signifikan. Contohnya, Kabupaten Bandung Barat hanya mencapai 127 orang pada tahun 2026, sedangkan Kota Bekasi naik drastis menjadi 4.964 orang.
Boy menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan karena selama ini distribusi kuota berdasarkan kabupaten/kota yang didasari oleh penduduk Muslim. Namun, pada tahun ini itu diubah berdasarkan urut provinsi, sehingga beberapa daerah akhirnya ada yang mengalami kekurangan.
Meski demikian, Boy percaya bahwa kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jamaah haji yang sudah mendaftar. "Jadi jamaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jamaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026," ujarnya.
Dengan demikian, warga Jabar harus siap menghadapi perubahan distribusi kuota haji pada tahun 2026.