Kementerian Haji dan Umrah RI mengatakan bahwa regulasi umrah mandiri adalah jawaban atas kebijakan Arab Saudi. Menurut Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, perlu regulasi yang memberikan perlindungan bagi jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri serta melindungi ekosistem ekonominya.
Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memunculkan reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun, mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.
Namun, setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan umrah mandiri memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sementara itu, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, seperti beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Menurut Dahnil, sistem ini akan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri. Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.
Kementerian Haji dan Umrah RI ingin menjamin keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi dalam pelaksanaan umrah mandiri. Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian.
Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memunculkan reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun, mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.
Namun, setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan umrah mandiri memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sementara itu, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, seperti beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Menurut Dahnil, sistem ini akan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri. Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.
Kementerian Haji dan Umrah RI ingin menjamin keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi dalam pelaksanaan umrah mandiri. Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian.