Menteri Haji & Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, hari ini (24/11), mengumumkan jadwal pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Tahap pertama pelunasan akan dimulai sejak hari ini, yaitu dari tanggal 23 November sampai 23 Desember 2025.
Jadwal pelunasan tahap pertama tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi namun tertunda keberangkatan, kelompok lanjut usia dengan alokasi 5 persen, serta kelompok lain-lain sesuai ketentuan. Dengan demikian, pihak Kemenhaj berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi Menteri Irfan, alokasi kelompok lanjut usia akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal. Selain itu, pihak Kemenhaj juga membuka pelunasan tahap kedua bagi jemaah yang gagal melunasi tahap pertama dan penyandang disabilitas serta pendampingnya.
Saat ini, pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili merupakan prasyarat pelunasan. Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan.
Selain itu, Menteri Irfan juga menegaskan bahwa ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, dia meminta agar segera laporkan melalui kantor Kemenhaj.
Menteri Irfan juga mengimbau calon jemaah untuk mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
Jadwal pelunasan tahap pertama tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi namun tertunda keberangkatan, kelompok lanjut usia dengan alokasi 5 persen, serta kelompok lain-lain sesuai ketentuan. Dengan demikian, pihak Kemenhaj berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi Menteri Irfan, alokasi kelompok lanjut usia akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal. Selain itu, pihak Kemenhaj juga membuka pelunasan tahap kedua bagi jemaah yang gagal melunasi tahap pertama dan penyandang disabilitas serta pendampingnya.
Saat ini, pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili merupakan prasyarat pelunasan. Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan.
Selain itu, Menteri Irfan juga menegaskan bahwa ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, dia meminta agar segera laporkan melalui kantor Kemenhaj.
Menteri Irfan juga mengimbau calon jemaah untuk mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.