Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memastikan bahwa fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) maupun riyal Arab Saudi tidak akan mengganggu penyelenggaraan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, aspek pergerakan kurs telah diantisipasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal ini disampaikan oleh Gus Irfan dalam merespons terkait dampak pelemahan rupiah terhadap dolar AS. "Ya, pergerakan dolar maupun riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh teman-teman BPKH. Dan kami tidak ikut dalam hal itu, dan teman-teman sudah mengantisipasinya sejak beberapa bulan yang lalu," ujar Gus Irfan.
Kemenhaj tidak terlibat langsung dalam pengelolaan risiko nilai tukar. Pengelolaan kurs sepenuhnya menjadi kewenangan BPKH sebagai pengelola keuangan haji. Menurut dia, kerja sama antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan optimal.
DPR RI dan pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 adalah sebesar Rp87.409.365, turun Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Jemaah haji juga diharapkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365.
Hal ini disampaikan oleh Gus Irfan dalam merespons terkait dampak pelemahan rupiah terhadap dolar AS. "Ya, pergerakan dolar maupun riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh teman-teman BPKH. Dan kami tidak ikut dalam hal itu, dan teman-teman sudah mengantisipasinya sejak beberapa bulan yang lalu," ujar Gus Irfan.
Kemenhaj tidak terlibat langsung dalam pengelolaan risiko nilai tukar. Pengelolaan kurs sepenuhnya menjadi kewenangan BPKH sebagai pengelola keuangan haji. Menurut dia, kerja sama antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan optimal.
DPR RI dan pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 adalah sebesar Rp87.409.365, turun Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Jemaah haji juga diharapkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365.