Kemenhaj Buka-bukaan Mekanisme Pengembalian Keuangan Jemaah Haji Khusus 2026, Berikut Ketiga Syarat Wajib Dipenuhi
Tahun ini, proses pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus menjadi hal penting bagi calon jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026. Kemenhaj menegaskan bahwa PK tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, namun dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan bagi jemaah haji khusus.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan. Tuti menekankan bahwa penyesuaian tersebut bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuti juga menjelaskan bahwa jemaah harus memenuhi tiga syarat utama sebelum PK dapat diproses. Pertama, jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah. Kedua, nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi. Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemenhaj memastikan bahwa penyesuaian kebijakan pengajuan PK ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data jemaah, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus sejak tahap awal penyelenggaraan.
Tahun ini, proses pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus menjadi hal penting bagi calon jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026. Kemenhaj menegaskan bahwa PK tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, namun dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan bagi jemaah haji khusus.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan. Tuti menekankan bahwa penyesuaian tersebut bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuti juga menjelaskan bahwa jemaah harus memenuhi tiga syarat utama sebelum PK dapat diproses. Pertama, jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penguatan perlindungan jemaah. Kedua, nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting dalam pengendalian data antara pelunasan jemaah dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi. Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemenhaj memastikan bahwa penyesuaian kebijakan pengajuan PK ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data jemaah, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus sejak tahap awal penyelenggaraan.