Kemenhaj Meningkatkan Petugas Haji Khusus Menurut Formula Baru
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengatur formula pembagian petugas haji khusus untuk penyelanggaraan haji 2026. Pemecahan ini bertujuan meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus. Dalam formula ini, ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. Menurut Ian, formula ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.
"Formulanya sederhana dan akuntabel," ujar Ian. "Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama."
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengatur formula pembagian petugas haji khusus untuk penyelanggaraan haji 2026. Pemecahan ini bertujuan meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus. Dalam formula ini, ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. Menurut Ian, formula ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.
"Formulanya sederhana dan akuntabel," ujar Ian. "Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama."