Pemerintah menyetujui pengurangan biaya perawatan korban, korban tidak akan membayar 1/3 dari biayanya. Perkenakan masing-masing Rp5 juta untuk korban yang mengalami luka serius dan Rp2,5 juta untuk korban yang mengalami luka ringan. "Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan ini," kata Gogot.