Menteri Desa Yandri Susanto meluncurkan langkah berantas praktik politisasi dalam proses pendataan penerima manfaat program bantuan sosial. Kemendes PDT melakukan pemutakhiran data secara masif dan terintegrasi di seluruh desa, yaitu sebanyak 75.266 desa. Pemutakhiran ini dilakukan melalui satu alur kerja yang melibatkan kepala desa, pendamping PKH Kementerian Sosial, pendamping desa, dan dimatangkan melalui mekanisme musyawarah desa.
Hasil data penerima manfaat yang telah disahkan melalui musyawarah desa akan menjadi bahan bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemendes PDT juga menerbitkan keputusan menteri tentang operator data desa beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penginputan, validasi, serta pengesahan data di tingkat desa.
Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan di tingkat desa akibat residu pemilihan kepala desa (Pilkades), di mana warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdata, sementara pihak yang tidak berhak tercatat sebagai penerima. Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDT dan Kementerian Sosial memberikan keterbukaan dengan mempublikasikan data penerima bantuan di kantor desa hingga tingkat RT dan RW, serta melibatkan masyarakat untuk memberikan koreksi jika ditemukan ketidaktepatan.
Selain itu, Kemendes PDT juga membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial/Puskesos desa agar masyarakat yang belum terdata dapat melaporkan diri atau lingkungannya secara aktif. Pelaksanaan Puskesos ini segera diuji coba di beberapa kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, Jawa Timur.
Dengan demikian, Kemendes PDT berharap dapat mencapai sistem pendataan satu pintu yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Hasil data penerima manfaat yang telah disahkan melalui musyawarah desa akan menjadi bahan bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemendes PDT juga menerbitkan keputusan menteri tentang operator data desa beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penginputan, validasi, serta pengesahan data di tingkat desa.
Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan di tingkat desa akibat residu pemilihan kepala desa (Pilkades), di mana warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdata, sementara pihak yang tidak berhak tercatat sebagai penerima. Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDT dan Kementerian Sosial memberikan keterbukaan dengan mempublikasikan data penerima bantuan di kantor desa hingga tingkat RT dan RW, serta melibatkan masyarakat untuk memberikan koreksi jika ditemukan ketidaktepatan.
Selain itu, Kemendes PDT juga membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial/Puskesos desa agar masyarakat yang belum terdata dapat melaporkan diri atau lingkungannya secara aktif. Pelaksanaan Puskesos ini segera diuji coba di beberapa kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, Jawa Timur.
Dengan demikian, Kemendes PDT berharap dapat mencapai sistem pendataan satu pintu yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.