gak masalah sih kalau presiden mau ngebawa kembali keputusannya tentang rasnal & abdul muis, tapi aku masih curiga apa yang ada di balik hal ini 
di sisi lain, aku pikir Itjen kemendagri harus lebih serius dalam meninjau kembali keputusan presiden. kita harus yakin bahwa mereka melakukan tindakan yang tepat dan tidak membiarkan korupsi berlarut-laruut lagi di negeri ini
dan apa sih hasilnya kalau rasnal & abdul muis diberikan hak-hak mereka kembali? bagaimana caranya mereka akan memulihkan diri dan tidak kembali melakukan kesalahan seperti sebelumnya?
aku harap Itjen kemendagri bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang terjadi di balik hal ini, sehingga kita semua bisa mendapatkan informasi yang akurat
di sisi lain, aku pikir Itjen kemendagri harus lebih serius dalam meninjau kembali keputusan presiden. kita harus yakin bahwa mereka melakukan tindakan yang tepat dan tidak membiarkan korupsi berlarut-laruut lagi di negeri ini
dan apa sih hasilnya kalau rasnal & abdul muis diberikan hak-hak mereka kembali? bagaimana caranya mereka akan memulihkan diri dan tidak kembali melakukan kesalahan seperti sebelumnya?
aku harap Itjen kemendagri bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang terjadi di balik hal ini, sehingga kita semua bisa mendapatkan informasi yang akurat