Itjen Kemendagri tiba-tiba mengambil langkah cepat meninjau kembali keputusan Presiden untuk memberi kemampuan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang diberhentikan tidak dengan hormat. Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terefleksikan dalam skandal korupsi.
Keputusan Presiden berangkat dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi. Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat karena mengelabui sistem kekuasaan dan memberi jalan-jalan uang negara.
Menurut Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, Itjen telah mengajak lembaga-lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Di dalam rapat koordinasi tersebut, kemungkinan terjadi perubahan keputusan Presiden yang memungkinkan kedua guru tersebut diberikan hak-hak mereka kembali.
Sebelumnya, kedua guru tersebut telah mendapat hukuman dan nama baik mereka telah terluka. Namun, sekarang mereka diberikan kesempatan untuk memulihkan diri dan dapat menjadi bagian dari lembaga pendidikan yang mereka cintai lagi.
Keputusan Presiden berangkat dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi. Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat karena mengelabui sistem kekuasaan dan memberi jalan-jalan uang negara.
Menurut Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, Itjen telah mengajak lembaga-lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Di dalam rapat koordinasi tersebut, kemungkinan terjadi perubahan keputusan Presiden yang memungkinkan kedua guru tersebut diberikan hak-hak mereka kembali.
Sebelumnya, kedua guru tersebut telah mendapat hukuman dan nama baik mereka telah terluka. Namun, sekarang mereka diberikan kesempatan untuk memulihkan diri dan dapat menjadi bagian dari lembaga pendidikan yang mereka cintai lagi.