Kemendagri Minta Pemda Capai Target 100 Persen Penerapan SPM, Apa Jika Gagal?
Menteri Dalam Negeri (Menkomdis) meminta semua pemerintah daerah (Pemda) menetapkan tata kelola layanan publik yang kuat untuk mewujudkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini terkait dengan peningkatan SPM di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Tujuan dari upaya ini adalah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dasar yang sama dan standarisasi. Menurut Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, ini akan membantu memenuhi hak-hak dasar rakyat.
Rencana ini merupakan amanat Konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal-pasal ini menetapkan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus fokus pada layanan dasar.
Menurut Restuardy, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM.
Menteri Dalam Negeri (Menkomdis) meminta semua pemerintah daerah (Pemda) menetapkan tata kelola layanan publik yang kuat untuk mewujudkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini terkait dengan peningkatan SPM di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Tujuan dari upaya ini adalah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dasar yang sama dan standarisasi. Menurut Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, ini akan membantu memenuhi hak-hak dasar rakyat.
Rencana ini merupakan amanat Konstitusi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal-pasal ini menetapkan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus fokus pada layanan dasar.
Menurut Restuardy, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM.