Kemendagri Gerak Cepat Mengaktifkan Kembali Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Rehabilitasi Berjalan Lancar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
Inspektorat Jenderal Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat tersebut, Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS.
Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut. Dengan demikian, kedua guru ASN tersebut secara resmi dinyatakan telah dipulihkan dari kehilangan hak, harkat, martabat, dan nama baik.
Dalam pernyataannya, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut administrasi pembatalan PTDH kedua guru tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal Kemendagri untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
Inspektorat Jenderal Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat tersebut, Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS.
Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut. Dengan demikian, kedua guru ASN tersebut secara resmi dinyatakan telah dipulihkan dari kehilangan hak, harkat, martabat, dan nama baik.
Dalam pernyataannya, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut administrasi pembatalan PTDH kedua guru tersebut.