Pemerintah Indonesia terlibat dalam penyelesaian sengketa tiga pulau di wilayah perbatasan antara Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Sengketa ini mencuat ketika kedua provinsi tersebut saling menantang kepemilikan tiga pulau di wilayah tersebut.
Kemendagri, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan di Indonesia, telah menerima surat resmi dari Gubernur Papua Barat Daya mengenai persoalan ini. Direktur Jenderal Adwil Safrizal Zakaria Ali menyatakan bahwa Kemendagri masih menunggu bahan konfirmasi dan bukti-bukti dari kedua pihak sebelum memanggil mereka untuk mediasi.
Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas merupakan tiga pulau yang terletak di wilayah perbatasan antara Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Sengketa batas wilayah ini telah menjadi perhatian serius karena potensi konflik sosial yang bisa terjadi di lapangan.
Kemendagri telah memiliki catatan lama mengenai wilayah tersebut sejak penamaan rupa bumi dilakukan secara resmi pada 2007. Namun, dengan adanya surat baru dari Papua Barat Daya, Kemendagri meminta kedua pihak melengkapi bahan tambahan, termasuk dokumen historis, administratif, dan fisik.
Direktur Jenderal Adwil Safrizal Zakaria Ali menjelaskan bahwa tim lintas kementerian akan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Pushidrosal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah pembahasan dengan multi pihak, Kemendagri akan laporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menentukan secara saintifik tiga pulau ini lebih berat ke arah mana.
Kemendagri juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah yang dilakukan berdasarkan data dan bukti historis yang sahih. Mereka juga meminta kedua pihak untuk melengkapi bahan tambahan, termasuk dokumen historis, administratif, dan fisik, untuk membantu proses penyelesaian sengketa ini.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda telah mengatakan bahwa pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan di Indonesia, telah menerima surat resmi dari Gubernur Papua Barat Daya mengenai persoalan ini. Direktur Jenderal Adwil Safrizal Zakaria Ali menyatakan bahwa Kemendagri masih menunggu bahan konfirmasi dan bukti-bukti dari kedua pihak sebelum memanggil mereka untuk mediasi.
Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas merupakan tiga pulau yang terletak di wilayah perbatasan antara Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Sengketa batas wilayah ini telah menjadi perhatian serius karena potensi konflik sosial yang bisa terjadi di lapangan.
Kemendagri telah memiliki catatan lama mengenai wilayah tersebut sejak penamaan rupa bumi dilakukan secara resmi pada 2007. Namun, dengan adanya surat baru dari Papua Barat Daya, Kemendagri meminta kedua pihak melengkapi bahan tambahan, termasuk dokumen historis, administratif, dan fisik.
Direktur Jenderal Adwil Safrizal Zakaria Ali menjelaskan bahwa tim lintas kementerian akan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Pushidrosal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah pembahasan dengan multi pihak, Kemendagri akan laporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menentukan secara saintifik tiga pulau ini lebih berat ke arah mana.
Kemendagri juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah yang dilakukan berdasarkan data dan bukti historis yang sahih. Mereka juga meminta kedua pihak untuk melengkapi bahan tambahan, termasuk dokumen historis, administratif, dan fisik, untuk membantu proses penyelesaian sengketa ini.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda telah mengatakan bahwa pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri.