Kemenag Siap Bentuk Lembaga Baru untuk Mengumpulkan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk lembaga baru yang khusus bertugas menghimpun dana umat. Lembaga ini akan dinamai Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) dan bertugas mengumpulkan seluruh dana dari zakat, infak, sedekah hingga wakaf.
"InsyaAllah nanti kami terjemahkan ya, proaktif kami di Kementerian Agama menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden. Setelah kami menyampaikan, memaparkan pundi-pundi umat kita yang selama ini bagaikan raksasa yang sedang tidur," kata Nasaruddin.
Lembaga LPDU ini akan bertugas mengawasi dan mengumpulkan dana dari zakat, infak, sedekah hingga wakaf. Otoritas jasa keuangan (OJK) berbasis syariah juga akan mendukung lembaga ini untuk mengawasi filantropi yang berbasis dari umat.
"Tapi, insyaAllah nanti kami terjemahkan ya, proaktif kami di Kementerian Agama menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden," kata Nasaruddin.
Selain itu, Menteri Agama juga mengaku bahwa dana umat yang berasal dari agama selain Islam akan dihimpun ke dalam LPDU. Menurutnya, dana ini memiliki potensi besar untuk membantu dalam proses pengentasan fakir miskin di Indonesia.
"Mengenai pundi-pundi non muslim, sama, jadi sementara teman-teman dari Dirjen Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan representasi dari Konghuchu mencoba menghitung charity-nya per tahun," ungkap Nasaruddin.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk lembaga baru yang khusus bertugas menghimpun dana umat. Lembaga ini akan dinamai Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) dan bertugas mengumpulkan seluruh dana dari zakat, infak, sedekah hingga wakaf.
"InsyaAllah nanti kami terjemahkan ya, proaktif kami di Kementerian Agama menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden. Setelah kami menyampaikan, memaparkan pundi-pundi umat kita yang selama ini bagaikan raksasa yang sedang tidur," kata Nasaruddin.
Lembaga LPDU ini akan bertugas mengawasi dan mengumpulkan dana dari zakat, infak, sedekah hingga wakaf. Otoritas jasa keuangan (OJK) berbasis syariah juga akan mendukung lembaga ini untuk mengawasi filantropi yang berbasis dari umat.
"Tapi, insyaAllah nanti kami terjemahkan ya, proaktif kami di Kementerian Agama menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden," kata Nasaruddin.
Selain itu, Menteri Agama juga mengaku bahwa dana umat yang berasal dari agama selain Islam akan dihimpun ke dalam LPDU. Menurutnya, dana ini memiliki potensi besar untuk membantu dalam proses pengentasan fakir miskin di Indonesia.
"Mengenai pundi-pundi non muslim, sama, jadi sementara teman-teman dari Dirjen Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan representasi dari Konghuchu mencoba menghitung charity-nya per tahun," ungkap Nasaruddin.