Dua Tahun Setelah Kematian Delfi Foes, Keluarga Bawa Kasusnya ke Polda NTT
Keluarga korban kecelakaan lalu lintas 1 tahun yang lalu, Delfi Foes dan kekasihnya Lucky Sanu, telah menyerahkan permohonan kepada Ditreskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilakukan ekshumasi jasad korban. Ekshumasi tersebut diharapkan dapat membantu menyebarkan benar informasi sebenarnya tentang kematian Delfi yang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Kami selama ini merasa tidak percaya, karena jadi kita ingin meminta ekshumasi dan autopsi," kata Fijer Foes, ayah korban. "Jika hasilnya murni akibat kecelakaan, maka kami akan menerima, namun jika menunjukkan adanya tindak pidana seperti kekerasan hingga pembunuhan, kami akan tidak percaya lagi."
Ditreskrim Polda NTT telah mengaktifkan tim forensik RS Bhayangkara Kupang untuk melakukan ekshumasi dan autopsi. Proses ini dihadiri oleh Dr. Edwin Tambunan, dokter forensim yang memiliki pengalaman dalam hal ini.
"Autopsi berlangsung aman dan lancar, selama 1 jam tim forensik juga menghadapi pembusukan yang sudah terjadi pada jasad korban," kata Dr. Tambunan.
Keluarga Delfi Foes dan Lucky Sanu telah menyerahkan permintaan mereka untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi sejak 2024, tapi harus melalui proses panjang sampai akhirnya didorong untuk melakukan ekshumasi jasad korban.
Imbo Tulung, kuasa hukum keluarga Foes, mengatakan bahwa mereka sangat menghargai penanganan penyidik Ditreskrim Polda NTT dalam kasus ini. "Apresiasi bagi Penyidik Ditreskrim Polda NTT yang mau menerima desakan dan permintaan kami agar makam Delfi kembali dibongkar dan jasadnya diotopsi."
Keluarga korban kecelakaan lalu lintas 1 tahun yang lalu, Delfi Foes dan kekasihnya Lucky Sanu, telah menyerahkan permohonan kepada Ditreskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilakukan ekshumasi jasad korban. Ekshumasi tersebut diharapkan dapat membantu menyebarkan benar informasi sebenarnya tentang kematian Delfi yang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Kami selama ini merasa tidak percaya, karena jadi kita ingin meminta ekshumasi dan autopsi," kata Fijer Foes, ayah korban. "Jika hasilnya murni akibat kecelakaan, maka kami akan menerima, namun jika menunjukkan adanya tindak pidana seperti kekerasan hingga pembunuhan, kami akan tidak percaya lagi."
Ditreskrim Polda NTT telah mengaktifkan tim forensik RS Bhayangkara Kupang untuk melakukan ekshumasi dan autopsi. Proses ini dihadiri oleh Dr. Edwin Tambunan, dokter forensim yang memiliki pengalaman dalam hal ini.
"Autopsi berlangsung aman dan lancar, selama 1 jam tim forensik juga menghadapi pembusukan yang sudah terjadi pada jasad korban," kata Dr. Tambunan.
Keluarga Delfi Foes dan Lucky Sanu telah menyerahkan permintaan mereka untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi sejak 2024, tapi harus melalui proses panjang sampai akhirnya didorong untuk melakukan ekshumasi jasad korban.
Imbo Tulung, kuasa hukum keluarga Foes, mengatakan bahwa mereka sangat menghargai penanganan penyidik Ditreskrim Polda NTT dalam kasus ini. "Apresiasi bagi Penyidik Ditreskrim Polda NTT yang mau menerima desakan dan permintaan kami agar makam Delfi kembali dibongkar dan jasadnya diotopsi."