Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer

Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, keluarga korban kekerasan yang diendalikan oleh prajurit TNI, telah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Dua orang ini berharap agar mahkamah dapat memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI. Pasal-pasal yang mereka uji adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka menilai bahwa impunitas prajurit TNI membuka ruang impunitas bagi mereka, dan bahwa ada dualisme yurisdiksi yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum. Mereka juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang menjadi perhatian publik telah mempengaruhi keputusan mereka untuk mengajukan uji materi ini.

Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu berharap agar mahkamah dapat memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Mereka juga ingin mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memperjuangkan hak konstitusional pemohon.
 
aku sengaja lihat kasus ini dan aku sedikit bingung. kalau uji materi ini tentang apakah prajurit TNI harus diadili di peradilan umum atau tidak, tapi sebenarnya kasusnya punya keterangannya sendiri. apa keberatan dari keluarga korban itu benar? aku ingat ada kasus korban kekerasan yang terjadi beberapa tahun lalu dan justru prajurit TNI yang diadili di peradilan militer, tapi bukan di peradilan umum.

mengapa keluarga korban ini ingin uji materi ini? apakah mereka benar-benar tidak puas dengan hasil pengadilan sebelumnya? aku sengaja cari tahu tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan apa yang terkandung di dalamnya, tapi aku masih bingung. siapa yang dikatakan memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu tanpa adanya hukuman?
 
๐Ÿ˜ฉ pasal 9 ayat 1 itu bikin korban kekerasan harus nyangka-nyangi banget, apa kalau bukannya diadili di peradilan umum sih? ๐Ÿคฏ pasal 43 ayat 3 juga bikin prajurit TNI bisa lari-lari aja kalau ada kasus yang berhubungan dengan kekerasan. tapi gini aja, mahkamah masih bisa memastikan bahwa tindak pidana itu diadili di peradilan umum aja. ๐Ÿค”
 
Pada kasus ini, aku pikir kalau mahkamah harus punya kebijakan yang jelas dan netral, ya? Karena pasal yang mereka ajukan itu memang bikin ruang untuk prajurit TNI tidak diadili oleh peradilan umum. Saya harap mahkamah bisa mengarahkan praktik impunitas ini untuk berakhir secepatnya. Aku juga ingin tahu, apakah ada kalau kasus-kasus seperti ini bikin orang kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan?
 
ya, ini kayaknya salah satu hal yang harus ada di Indonesia sih, jika korban kekerasan diadili oleh pengadilan umum bukan lagi di peradilan militer, kalau ada kesalahannya maka harus dihadapi orangnya dengan hukuman yang tepat. tapi, saya rasa ini juga tidak akan terlalu sulit untuk diimplementasikan sih, karena mahkamah konstitusi udah banyak sekali menetapkan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, jadi kalau ada kesalahan maka pasti akan ada yang bertanggung jawab.
 
๐Ÿค” ini gini, kalau tindak pidana anggota TNI tidak dipidati di peradilan umum, itu sama aja dengan impunitas ya? siapa yang mau jadi korban kekerasan itu? ๐Ÿšซ langsung saja ada pasal yang bikin impunitas lebih mudah, tapi gini kan sudah termasuk di dalam UUD kita nih... apa keberadaan mahkamah konstitusi di sini buat apa? sih untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka, tapi siapa tahu kemudian mahkamah juga akan beralasan yang sama seperti yang dikemukakan oleh para korban ๐Ÿ˜
 
Maaaf, ga bisa fokus sgt di urusan lain kalau ga ada kasus kekerasan di TNI! ๐Ÿคฏ Kalo para korban bisa adil di peradilan umum, aki punya rasa lebih yakin lagi bahwa TNI harus jujur dan transparan. Uji materi ini kayaknya perlu, kan? Pasal-pasal yang dibuang itu kayaknya buat siapa sapa bisa melawan hukum, tapi kalau TNI juga ada standar yang sama dengan masyarakat, aki punya rasa lebih aman lagi! ๐Ÿ™
 
Gue pikir kalau mahkamah konstitusi kudu bilang apa-apa, kok bisa saja kasus ini jadi contoh bahwa tangan-tangan bebas di Indonesia ๐Ÿ™„. Pasal-pasal yang mereka uji kayaknya sudah wajar banget, karena sih kita tidak ingin prajurit TNI diperlakukan berbeda dari umum. Kalau mahkamah konstitusi bilang pasal-pasal itu jujur, maka kalau ada kasus prajurit TNI yang salah, dia pasti harus menjawab di peradilan umum saja ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ. Gue rasa mahkamah konstitusi kudu berhati-hati dulu sebelum bilang apa-apa, karena ini kayaknya kasus yang sensitif banget ๐Ÿ˜Š.
 
Makasih, bro.. Aku penasaran apa yang bisa diharapkan dari uji materi ini. Kalau benar-benar ada dualisme yurisdiksi, itu bikin masalah besar banget. Tapi aku juga paham kalau pasal-pasal tersebut sebenarnya dibuat untuk melindungi prajurit, tapi siapa bilang bahwa itu adil? Aku rasa perlu diawasi dan diadili di peradilan umum, bro.. Jangan biarkan ada impunitas yang memungkinkan mereka melakukan apa saja tanpa harus bertanggung jawab.
 
Kalau nggak salah tahu, pasal-pasal itu banget aja yang diuji material ๐Ÿ˜‚. Saya pikir mahkamah konstitusi ini harus bisa njeles maaf ke dalam kasus-kasus seperti itu, karena sekarang sih banyak kasus militer yang udah keluar dan terbuka kepada publik, tapi masih banyak juga yang belum.

Aku pikir apa yang perlu dipecahkan adalah bagaimana cara membuat sistem hukum di Indonesia jadi lebih transparan dan jujur, sehingga siapa pun bisa melihat sama-sama bagaimana kasus-kasus militer itu diselesaikan.
 
gak bisa percaya banget kayaknya pasal 9 ayat 1, 43 ayat 3, dan 127 yang diadopsi oleh tni ini! kalau kan sudah berarti ada perbedaan antara hukum militer dan umum, siapa yang jadi kaku? saya rasa mahkamah konstitusi harus memastikan bahwa semua prajurit tni harus menghadapi hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, bukan ada preferensi yang salah. kalau ini terus berlanjut, maka kepercayaan rakyat akan turun drastis, siapa yang percaya lagi jika prajurit tni bisa melakukan apa saja tanpa hukuman? saya juga rasa ada dualisme yurisdiksi yang super jujur, karena siapa yang jadi kaku di sini?
 
Pesan ini gak bisa dibuat nanti, sih ๐Ÿค”. Lenny dan Eva benar-benar korban kekerasan yang jadi target prajurit TNI. Mereka harus ada tindakan yang jelas dari mahkamah konstitusi kalau mereka ingin memastikan bahwa prajurit TNI diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer ๐Ÿš”. Saya harap mahkamah dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memperjuangkan hak konstitusional para korban. Ini yang penting, sih ๐Ÿ’ฏ.
 
Aku pikir pasal 9 ayat 1 tentang 'kebebasan' ini agak aneh banget, apa maksudnya kalau prajurit TNI bisa melakukan sesuatu tanpa tuntutan hukum? Saya rasa itu bukan cara yang baik untuk menjaga keamanan dan kepastian. Dan pasal 43 ayat 3 tentang 'penindakan' juga perlu di review, karena kalau begitu ada dualisme yurisdiksi, maka tidak ada aturan yang jelas lagi. Aku harap mahkamah bisa memberikan penjelasan yang jelas tentang apa itu impunitas dan apa yang harus dilakukan untuk menghentikan praktik ini. ๐Ÿ’ฌ๐Ÿ‘€
 
๐Ÿค” oh iya, gue pikir ini adalah momen penting banget! kalau mahkamah konstitusi bisa menangani hal ini, itu artinya peradilan umum tidak hanya untuk rakyat, tapi juga untuk prajurit yang melakukan kesalahan. itu akan membuat rasa amananya dan kepercayaannya terhadap sistem lebih tinggi. gue harap mahkamah bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, biar tidak ada lagi korban dan keluarga mereka yang harus mengalami kesedihan seperti ini ๐Ÿ˜•.
 
Aku pikir ini kasus yang penting banget ๐Ÿค”. Aku setuju dengan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, kalau diadili di peradilan umum, bukan militer itu jadi kebenaran bahwa prajurit TNI tidak boleh dilaporkan ke polisi atau dibawa ke pengadilan. Aku pikir ini akan membantu mencegah kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi dan membuat peradilan lebih transparan.
 
ini terlalu panjang ๐Ÿ˜ฉ apa maksudnya mahkamah harus meninjau pasal apa lagi pasal 9, 43, dan 127 ๐Ÿค” apa keberatan mereka sih? kalo ada impunitas pada prajurit TNI itu bukan masalah, tapi bagaimana mereka bisa tidak diadili di peradilan umum ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ sapa yang mengatur ini sih? apakah ada kerugian bagi mereka yang korban kekerasan itu ๐Ÿ˜”
 
Kalau benar-benar mau memastikan bahwa anggota TNI tidak bisa terlindungi, maka perlu ada perubahan penting pada UU Peradilan Militer ini. Saya rasa pasal yang dibawa Lenny dan Eva ini sebenarnya sudah cukup memberi jarak bagi mereka, tapi masih ada ruang untuk perbaikan lagi. Jadi, kalau mahkamah mau memutuskan, maka pastikan bahwa ada konsekuensi yang tepat dari tindakan tersebut. Saya juga berharap agar ini bisa membawa perubahan positif bagi masyarakat Indonesia. ๐Ÿ’ก
 
omg aku sangat mendukung pasangan ini!!! mereka harus bisa memberikan contoh bagi semua orang bahwa tidak ada sama sekali ruang untuk kejahatan dalam militer! seperti gini kalau ada peradilan militer, itu artinya ada aturan lain yang berbeda dari Undang-Undang dasar... tidak adem kan?! aku rasa mereka harus bisa membawa perubahan ini agar semua orang di Indonesia merasa aman lagi ๐Ÿคž๐Ÿ’ช
 
ini kasus yang serius banget ๐Ÿคฏ. kalau prajurit TNI tidak tega diadili di peradilan umum, maka bagaimana kalau korban kekerasan harus menerima hukuman? ini sama kayak cari hak untuk dibunuh ๐Ÿšซ. saya rasa ada kesalahan dalam sistem peradilan kita ini. kenapa pasal-pasal itu masih ada? itu bikin merasa tidak adil dan membuat kita curiga juga. saya berharap mahkamah dapat memastikan kebenaran dan tidak memberi ruang untuk para yang terlalu kuat ๐Ÿค.
 
kembali
Top