Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, keluarga korban kekerasan yang diendalikan oleh prajurit TNI, telah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Dua orang ini berharap agar mahkamah dapat memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI. Pasal-pasal yang mereka uji adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka menilai bahwa impunitas prajurit TNI membuka ruang impunitas bagi mereka, dan bahwa ada dualisme yurisdiksi yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum. Mereka juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang menjadi perhatian publik telah mempengaruhi keputusan mereka untuk mengajukan uji materi ini.
Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu berharap agar mahkamah dapat memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Mereka juga ingin mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memperjuangkan hak konstitusional pemohon.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI. Pasal-pasal yang mereka uji adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka menilai bahwa impunitas prajurit TNI membuka ruang impunitas bagi mereka, dan bahwa ada dualisme yurisdiksi yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum. Mereka juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang menjadi perhatian publik telah mempengaruhi keputusan mereka untuk mengajukan uji materi ini.
Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu berharap agar mahkamah dapat memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Mereka juga ingin mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memperjuangkan hak konstitusional pemohon.