"Kontroversi Penjualan Aset PTPN Terus Berlanjut di Kepulauan Sumatra"
Sebuah kontes penilaian kepatuhan perusahaan (K3) oleh Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya mengakibatkan dua eks-pejabat Badan Pengelolaan Pulau-Pulau Induk (BPN) di Kepulauan Sumatra ditahan. Mereka tiga, yaitu Dedi Sugiyanto, Surya Setiawan, dan Fauzi Triatmadjaya, dikenakan tuduhan terlibat dalam penjualan aset Perusahaan Pelayaran Negara (PTPN) di wilayah perbatasan ke Kepulauan Sumatra.
Menurut sumber di Kejati Sumut, pertemuan antara Dedi Sugiyanto dan Surya Setiawan dengan pengusaha lokal dilakukan pada bulan Agustus 2023. Hal itu disengaja untuk memenuhi persyaratan penjualan aset PTPN ke pihak swasta.
Namun, terdapat kemungkinan bahwa kedua pejabat BPN tersebut telah melewati batas-batas kesepakatan internasional terkait perlindungan sumber daya laut Indonesia. Berdasarkan data yang didapatkan oleh Kejati Sumut, penjualan aset PTPN tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan terkait pengelolaan sumber daya laut, Kejati Sumut telah menyiapkan laporan yang menyebutkan bahwa dua pejabat BPN tersebut telah ditangkap bersama-sama. Mereka akan dihadirkan di pengadilan untuk menjelaskan tindakan mereka sendiri terkait penjualan aset PTPN.
Hal ini diperkirakan akan menambah daya guncangan dalam upaya pemerintah Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana pengelolaan sumber daya laut di wilayah Kepulauan Sumatra.
Sebuah kontes penilaian kepatuhan perusahaan (K3) oleh Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya mengakibatkan dua eks-pejabat Badan Pengelolaan Pulau-Pulau Induk (BPN) di Kepulauan Sumatra ditahan. Mereka tiga, yaitu Dedi Sugiyanto, Surya Setiawan, dan Fauzi Triatmadjaya, dikenakan tuduhan terlibat dalam penjualan aset Perusahaan Pelayaran Negara (PTPN) di wilayah perbatasan ke Kepulauan Sumatra.
Menurut sumber di Kejati Sumut, pertemuan antara Dedi Sugiyanto dan Surya Setiawan dengan pengusaha lokal dilakukan pada bulan Agustus 2023. Hal itu disengaja untuk memenuhi persyaratan penjualan aset PTPN ke pihak swasta.
Namun, terdapat kemungkinan bahwa kedua pejabat BPN tersebut telah melewati batas-batas kesepakatan internasional terkait perlindungan sumber daya laut Indonesia. Berdasarkan data yang didapatkan oleh Kejati Sumut, penjualan aset PTPN tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan terkait pengelolaan sumber daya laut, Kejati Sumut telah menyiapkan laporan yang menyebutkan bahwa dua pejabat BPN tersebut telah ditangkap bersama-sama. Mereka akan dihadirkan di pengadilan untuk menjelaskan tindakan mereka sendiri terkait penjualan aset PTPN.
Hal ini diperkirakan akan menambah daya guncangan dalam upaya pemerintah Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana pengelolaan sumber daya laut di wilayah Kepulauan Sumatra.