Kembara Kekayaan Pribadi dan Negara, Deli Serdang Buka Kasus Aset 8.077 Hektare.
Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN Regional I yang mencakup luas 8.077 hektare.
Dalam kesibukan menghadapi kasus tersebut, Kepala Kasus Pidsus Kejati Sumut menyatakan bahwa dua mantan pejabat tersebut diadakan dalam penyidikan dan diterima tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I. Dalam keseluruhan hal, kedua tersangka ditahan melalui Surat Perintah Penahanan yang mengacu pada nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.
Kembaran ini juga diliput oleh Kepala Kasus Pidsus Kejati Sumatera Utara, yang menyatakan bahwa dua mantan pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025.
Menurut kasus tersebut, dugaan terjadi dalam pengelolaan aset PTPN Regional I yang terdiri dari dua perusahaan dengan tujuan untuk mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan tersebut. Penyidikan ini juga menunjukkan bahwa kedua pejabat tersebut memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Perihal kasus ini, Kepala Kasus Pidsus Kejati Sumatera Utara menyatakan bahwa kedua pejabat tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN Regional I yang mencakup luas 8.077 hektare.
Dalam kesibukan menghadapi kasus tersebut, Kepala Kasus Pidsus Kejati Sumut menyatakan bahwa dua mantan pejabat tersebut diadakan dalam penyidikan dan diterima tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I. Dalam keseluruhan hal, kedua tersangka ditahan melalui Surat Perintah Penahanan yang mengacu pada nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.
Kembaran ini juga diliput oleh Kepala Kasus Pidsus Kejati Sumatera Utara, yang menyatakan bahwa dua mantan pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025.
Menurut kasus tersebut, dugaan terjadi dalam pengelolaan aset PTPN Regional I yang terdiri dari dua perusahaan dengan tujuan untuk mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan tersebut. Penyidikan ini juga menunjukkan bahwa kedua pejabat tersebut memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Perihal kasus ini, Kepala Kasus Pidsus Kejati Sumatera Utara menyatakan bahwa kedua pejabat tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.