Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Soal Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Wadah Dugaan Mark Up dan Pengadaan Fiktif
Penggeledahan tiga kantor terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp60 miliar. Dua hari kemarin, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady, menggeledah kantor di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Rachmat mengatakan bahwa tim penyidik dilakukan penggeledahan di area yang bersangkutan sejak pagi hingga petang, Kamis (20/11/2025), dengan dikawal oleh anggota Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Kantor pertama yang didampingi adalah PT A di Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Perusahaan ini menjadi rekanan dalam pengadaan bibit.
Penggeledahan kemudian dilakukan pada kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Sulsel. Pihak ini merupakan yang melakukan pengadaan bibit. Kemudian tim penyidik juga menggeledah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, Gedung F Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, seperti kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta beberapa unit laptop.
Dokumen yang disita ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara, kata Rachmat dalam rilisnya, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan tiga kantor terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp60 miliar. Dua hari kemarin, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady, menggeledah kantor di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Rachmat mengatakan bahwa tim penyidik dilakukan penggeledahan di area yang bersangkutan sejak pagi hingga petang, Kamis (20/11/2025), dengan dikawal oleh anggota Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Kantor pertama yang didampingi adalah PT A di Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Perusahaan ini menjadi rekanan dalam pengadaan bibit.
Penggeledahan kemudian dilakukan pada kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Sulsel. Pihak ini merupakan yang melakukan pengadaan bibit. Kemudian tim penyidik juga menggeledah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, Gedung F Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, seperti kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta beberapa unit laptop.
Dokumen yang disita ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara, kata Rachmat dalam rilisnya, Kamis (20/11/2025).