Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar. Tersangka LR, DW, dan RW dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Dalam proses pemberian kredit, ditemukan manipulasi kondisi keuangan dan penilaian aset tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
Selain itu, LPEI diperkirakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C, yaitu karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi. Kredit yang diajukan sebenarnya untuk penanaman sawit dengan luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu.
Dengan demikian, Kejati DKI memutuskan ketiganya menjadi tersangka setelah mempertimbangkan secara subyektif dan objektif. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan.
Kejati DKI juga sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset dan dugaan pelapor kasus tersebut dilaporkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tersangka ini dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.
Selain itu, LPEI diperkirakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C, yaitu karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi. Kredit yang diajukan sebenarnya untuk penanaman sawit dengan luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu.
Dengan demikian, Kejati DKI memutuskan ketiganya menjadi tersangka setelah mempertimbangkan secara subyektif dan objektif. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan.
Kejati DKI juga sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset dan dugaan pelapor kasus tersebut dilaporkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tersangka ini dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.