Kasus Jual Beli Fiktif Minyak Goreng, Negara Rugi Rp 20 Miliar!
Kasus dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng curah oleh BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (AMB) dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, ada dua orang tersangka yaitu Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama (YU), dan Direktur Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya (AAW). Mereka dugaan melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah nonsubsidi sebanyak 1.200 ton pada 28 Februari 2025 senilai Rp 20,4 miliar.
Pembayaran menggunakan skema SKBDN, dan pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan di cabang salah satu bank di Bintaro oleh AAW. Namun, kata Rangga, hingga kini minyak goreng non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima PT ABM.
Akibatnya, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp 20,487,194,100 (miliar). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Y.U. dan A.A.W. ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 24 November 2025.
Kasus dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng curah oleh BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (AMB) dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, ada dua orang tersangka yaitu Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama (YU), dan Direktur Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya (AAW). Mereka dugaan melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah nonsubsidi sebanyak 1.200 ton pada 28 Februari 2025 senilai Rp 20,4 miliar.
Pembayaran menggunakan skema SKBDN, dan pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan di cabang salah satu bank di Bintaro oleh AAW. Namun, kata Rangga, hingga kini minyak goreng non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima PT ABM.
Akibatnya, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp 20,487,194,100 (miliar). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Y.U. dan A.A.W. ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 24 November 2025.