Kejaksaan Tinggi Bali Temukan Adanya Dugaan Korupsi dalam Kasus Alih Fungsi Lahan Tahura Ngurah Rai.
Dalam kasus yang telah diinvestigasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dugaan korupsi terhadap alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, telah ditemukan. Alih fungsi tersebut terjadi sekitar tahun 1990-an, dengan total 106 tanah bersertifikat yang digunakan dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
Kejati Bali, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati I Ketut Sumedana, telah menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/10/2025), I Ketut Sumedana menyatakan bahwa penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Namun, meskipun dugaan korupsi telah ditemukan, belum ada upaya paksa, seperti pemanggilan paksa atau penggeledahan dari Kejati Bali untuk membongkar kasus ini. Karena statusnya baru ditingkatkan pada hari itu, penyidik masih berusaha melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
I Ketut Sumedana menjelaskan bahwa daerah Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang diperuntukkannya konservasi lingkungan sehingga tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau kepentingan lainnya. Ia juga menyatakan bahwa alih fungsi lahan tersebut terjadi sekitar tahun 1990-an, dan total ada setidaknya 106 tanah bersertifikat yang digunakan dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
"Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Bali akan terus melakukan penanganan perkara tersebut untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan transparan.
Dalam kasus yang telah diinvestigasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dugaan korupsi terhadap alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, telah ditemukan. Alih fungsi tersebut terjadi sekitar tahun 1990-an, dengan total 106 tanah bersertifikat yang digunakan dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
Kejati Bali, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati I Ketut Sumedana, telah menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/10/2025), I Ketut Sumedana menyatakan bahwa penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Namun, meskipun dugaan korupsi telah ditemukan, belum ada upaya paksa, seperti pemanggilan paksa atau penggeledahan dari Kejati Bali untuk membongkar kasus ini. Karena statusnya baru ditingkatkan pada hari itu, penyidik masih berusaha melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
I Ketut Sumedana menjelaskan bahwa daerah Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang diperuntukkannya konservasi lingkungan sehingga tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau kepentingan lainnya. Ia juga menyatakan bahwa alih fungsi lahan tersebut terjadi sekitar tahun 1990-an, dan total ada setidaknya 106 tanah bersertifikat yang digunakan dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
"Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Bali akan terus melakukan penanganan perkara tersebut untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan transparan.