Maksudnya kalau Erwin sudah dipanggil tersangka korupsi, tapi belum benar-benar ditetapkan penahanan? Gini kayaknya bikin rasa tidak stabil. Kalau jadi tersangka, artinya sudah ada bukti yang cukup untuk mengancam kebebasannya. Tapi kalau belum dipilih sebagai calon penahanan, gak apa kabar sih? Saya rasa ini bikin kesan kalau korupsi di Bandung masih bisa berjalan dengan bebas, atau kayaknya sistem penegakan hukum di sini masih kurang efektif. Saya harap pihak penegak hukum bisa mempercepat prosesnya, agar orang yang dipanggil tersangka korupsi bisa langsung dikondisikan dan tidak terus berkelana-berkelana. Kalau begitu, kalau ada yang salah, sudah pasti akan ditangkap dan dibawa ke pengadilan.