Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Pelaku tersebut dicurigai menyelewengkan uang program PNPM untuk kepentingan pribadi dan mengelabui kelompok perempuan di Cibadak.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, tersangka ini dikenal sebagai Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM periode 2012-2014. Modusnya adalah dengan menggunakan data fiktif untuk diajukan sebagai penerima bantuan dan mengalokasikan uang program untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengusutan kasus ini, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, termasuk penerima manfaat yang tidak diberikan oleh tersangka. "Setelah konfirmasi, masyarakat tidak mengetahui," kata Irfano.
Kasus ini berdasarkan hasil penghitungan inspektorat dan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, tersangka ini dikenal sebagai Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM periode 2012-2014. Modusnya adalah dengan menggunakan data fiktif untuk diajukan sebagai penerima bantuan dan mengalokasikan uang program untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengusutan kasus ini, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, termasuk penerima manfaat yang tidak diberikan oleh tersangka. "Setelah konfirmasi, masyarakat tidak mengetahui," kata Irfano.
Kasus ini berdasarkan hasil penghitungan inspektorat dan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut.