Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengumumkan program "Jaksa Sahabat Anak" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terhadap anak-anak, khususnya mereka yang tidak mampu. Program ini diluncurkan dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dan melindungi hak-hak dasar anak-anak.
Menurut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Irawan, program ini dijalankan sebagai inovasi untuk memperjuangkan asasi anak. Ia menjelaskan bahwa latar belakang dari program ini adalah adanya beberapa anak terlantar yang masih belum mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana mestinya.
"Kami membuat inovasi ini karena membaca beberapa media online tentang adanya anak terlantar yang tidak memiliki hak-hak dasar mereka," kata Irawan. "Sehingga dengan hati nurani saya melaporkan ke pimpinan tentang perlu ada tindakan yang dapat dilakukan untuk mengajukan perwalian anak terhadap anak-anak terlantar."
Program "Jaksa Sahabat Anak" ini bertujuan untuk mendorong anak-anak terlantar agar bisa mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti hak pendidikan, hak sekolah, dan hak kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak terlantar yang berhadapan dengan permasalahan hukum di masa mendatang.
"Setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki pendamping, seperti orang tua atau wali yang sah," tuturnya Irawan. "Program ini juga memberikan pendampingan kepada anak-anak terlantar yang sudah kita ajukan perwalian anak dan sudah dikabulkan oleh pengadilan negeri."
Menurut Irawan, program "Jaksa Sahabat Anak" ini telah memberikan sejumlah pendampingan kepada anak-anak terlantar. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum dan melindungi hak-hak dasar anak-anak.
"Kami telah menerapkan program ini pada 10 anak terlantar yang sudah kita ajukan perwalian anak dan sudah dikabulkan oleh pengadilan negeri," tutupnya Irawan. "Itu termasuk beberapa permasalahan, seperti ada anak yang dibuang di terminal dan ada anak yang memiliki kondisi kesehatan yang serius."
Menurut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Irawan, program ini dijalankan sebagai inovasi untuk memperjuangkan asasi anak. Ia menjelaskan bahwa latar belakang dari program ini adalah adanya beberapa anak terlantar yang masih belum mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana mestinya.
"Kami membuat inovasi ini karena membaca beberapa media online tentang adanya anak terlantar yang tidak memiliki hak-hak dasar mereka," kata Irawan. "Sehingga dengan hati nurani saya melaporkan ke pimpinan tentang perlu ada tindakan yang dapat dilakukan untuk mengajukan perwalian anak terhadap anak-anak terlantar."
Program "Jaksa Sahabat Anak" ini bertujuan untuk mendorong anak-anak terlantar agar bisa mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti hak pendidikan, hak sekolah, dan hak kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak terlantar yang berhadapan dengan permasalahan hukum di masa mendatang.
"Setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki pendamping, seperti orang tua atau wali yang sah," tuturnya Irawan. "Program ini juga memberikan pendampingan kepada anak-anak terlantar yang sudah kita ajukan perwalian anak dan sudah dikabulkan oleh pengadilan negeri."
Menurut Irawan, program "Jaksa Sahabat Anak" ini telah memberikan sejumlah pendampingan kepada anak-anak terlantar. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum dan melindungi hak-hak dasar anak-anak.
"Kami telah menerapkan program ini pada 10 anak terlantar yang sudah kita ajukan perwalian anak dan sudah dikabulkan oleh pengadilan negeri," tutupnya Irawan. "Itu termasuk beberapa permasalahan, seperti ada anak yang dibuang di terminal dan ada anak yang memiliki kondisi kesehatan yang serius."