Kejaksaan mengatur 4.748 kasus tindak pidana korupsi selama 2025, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Penyelidikan dilakukan sebanyak 2.894 kasus, sementara itu penindakan disahkan sebanyak 3.733 kasus. Dalam tahap penuntutan, ada 4.274 kasus yang disahkan, dan dalam tahap eksekusi, terdapat 1.599 kasus.
Menurutnya, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp300,86 triliun. Kasus-kasus yang menjadi fokus di antaranya dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, korupsi tata kelola minyak mentah, dan korupsi pemanfaatan aset daerah di Palembang.
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan melakukan upaya penanganan perkara dengan maksimal, termasuk pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24,71 triliun, sedangkan PNBP yang diperoleh sebesar Rp19,122 triliun.
Dia juga memastikan bahwa aset-aset hasil tindak pidana telah dipulihkan dalam jumlah Rp 19,654 triliun melalui upaya lelang, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti, dan hibah.
Menurutnya, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp300,86 triliun. Kasus-kasus yang menjadi fokus di antaranya dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, korupsi tata kelola minyak mentah, dan korupsi pemanfaatan aset daerah di Palembang.
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan melakukan upaya penanganan perkara dengan maksimal, termasuk pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24,71 triliun, sedangkan PNBP yang diperoleh sebesar Rp19,122 triliun.
Dia juga memastikan bahwa aset-aset hasil tindak pidana telah dipulihkan dalam jumlah Rp 19,654 triliun melalui upaya lelang, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti, dan hibah.