Kejaksaan Didesak Tangkap Jurist Tan Untuk Pengembangan Kasus Korupsi Nadiem Makarim.
Kasus korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek kembali menghadirkan bahan bakar untuk perebutan kejagung. Pembuktian fokus pada peran Jurist Tan yang digelari JT. Menurut pakar hukum Hibnu Nugroho, penangkapan JT sangat penting dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan JT akan membantu pembuktian fokus pada peran pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Hibnu menekankan agar penangkapan JT tidak diadili in-absentia dan harus terus dikejar sampai ketemu.
Kasus ini terkait dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Hibnu menduga ada motif 'dilarikan' JT karena posisinya sebagai orang yang turut serta dalam proyek tersebut dan memiliki relasi kuasa ketika peristiwa pengadaan laptop terjadi.
Penangkapan JT akan membantu pihak berwenang untuk mengembangkan kasus korupsi ini dan membuktikan dakwaan dugaan keterlibatan Nadiem. Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Agung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek kembali menghadirkan bahan bakar untuk perebutan kejagung. Pembuktian fokus pada peran Jurist Tan yang digelari JT. Menurut pakar hukum Hibnu Nugroho, penangkapan JT sangat penting dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan JT akan membantu pembuktian fokus pada peran pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Hibnu menekankan agar penangkapan JT tidak diadili in-absentia dan harus terus dikejar sampai ketemu.
Kasus ini terkait dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Hibnu menduga ada motif 'dilarikan' JT karena posisinya sebagai orang yang turut serta dalam proyek tersebut dan memiliki relasi kuasa ketika peristiwa pengadaan laptop terjadi.
Penangkapan JT akan membantu pihak berwenang untuk mengembangkan kasus korupsi ini dan membuktikan dakwaan dugaan keterlibatan Nadiem. Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Agung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum.