Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa warga negara asing yang menjadi pitinggi di BUMN tetap bisa dianut oleh Kejagung jika terjerat permasalahan hukum, termasuk korupsi. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kejaksaan menganut hukum positif dan akan menegakkan hukum di wilayah hukum Indonesia.
"Siapa pun bisa dikenakan, apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara," kata Anang. Dia juga menyebutkan bahwa Kejagung telah menangani WNA yang terjerat hukum, seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT pada Kemenhan tahun 2016.
Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG, seorang warga negara Hungaria.
"Siapa pun bisa dikenakan, apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara," kata Anang. Dia juga menyebutkan bahwa Kejagung telah menangani WNA yang terjerat hukum, seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT pada Kemenhan tahun 2016.
Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG, seorang warga negara Hungaria.