Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kejadian kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut informasi dari penyidik, tersangka dari dua eks Direktur di Kemendikbudristek telah mengembalikan sejumlah uang Rp10 miliar dalam bentuk dolar maupun rupiah. Pengembalian ini dilakukan oleh salah satu tersangka sebagai pihak yang kooperatif, yang kemudian juga dikenal sebagai pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, beberapa pihak telah melakukan pengembalian uang ini karena mengetahui bahwa keuntungan dari Chromebook tidak berdasarkan prosedur. Hal ini hanya terjadi dalam kasus tersangka internal Kemendikbudristek, sedangkan dari pihak vendor belum ada pengembalian.
Tersangka dijerat telah ditetapkan oleh Kejagung, termasuk dua eks Direktur di Kemendikbudristek dan satu Konsultan Teknologi. Mereka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembalian uang ini hanya menjadi informasi yang diketahui penyidik, dan nominalnya tidak akan disebutkan. Namun, pengembalian ini menjadi bukti bahwa terdapat keuntungan ilegal dari Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, beberapa pihak telah melakukan pengembalian uang ini karena mengetahui bahwa keuntungan dari Chromebook tidak berdasarkan prosedur. Hal ini hanya terjadi dalam kasus tersangka internal Kemendikbudristek, sedangkan dari pihak vendor belum ada pengembalian.
Tersangka dijerat telah ditetapkan oleh Kejagung, termasuk dua eks Direktur di Kemendikbudristek dan satu Konsultan Teknologi. Mereka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembalian uang ini hanya menjadi informasi yang diketahui penyidik, dan nominalnya tidak akan disebutkan. Namun, pengembalian ini menjadi bukti bahwa terdapat keuntungan ilegal dari Chromebook di Kemendikbudristek.