Kejagung Mengenai Tanah dan Bangunan Sritex, Kasus Korupsi Bank.
Dalam kasus korupsi bank yang melibatkan PT Sritex Tbk, Kejaksaan Agung telah menyita aset tanah dan bangunan di Karanganyar dan Surakarta, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan ini melibatkan 6 lokasi tanah dan bangunan di Karanganyar dan Surakarta. Luas total aset yang disita adalah sekitar 20.027 m2.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di Surakarta, satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2 di Karanganyar, empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex dan pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan. Jumlah yang terkena dampak adalah Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun).
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, serta 9 orang lainnya yang juga berkepentingan dalam pemberian kredit tersebut.
Dalam kasus korupsi bank yang melibatkan PT Sritex Tbk, Kejaksaan Agung telah menyita aset tanah dan bangunan di Karanganyar dan Surakarta, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan ini melibatkan 6 lokasi tanah dan bangunan di Karanganyar dan Surakarta. Luas total aset yang disita adalah sekitar 20.027 m2.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di Surakarta, satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2 di Karanganyar, empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex dan pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan. Jumlah yang terkena dampak adalah Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun).
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, serta 9 orang lainnya yang juga berkepentingan dalam pemberian kredit tersebut.