Kejagung Menyita Aset Sritex, 6 Lokasi di Karanganyar dan Solo
Kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Kini, penyitaan aset milik tersangka tersebut telah dilakukan.
Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan di 6 lokasi tanah dan bangunan dengan total luas 20.027 m2.
Aset yang disita antara lain adalah satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; dan empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dan pemberian kredit bank ke Sritex. Dalam kasus tersebut, 12 orang diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex, sehingga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun).
Tersangka dalam kasus ini adalah 12 orang, termasuk Iwan Setiawan Lukminto selaku Mantan Direktur Utama Sritex; Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan beberapa orang lainnya.
Kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Kini, penyitaan aset milik tersangka tersebut telah dilakukan.
Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan di 6 lokasi tanah dan bangunan dengan total luas 20.027 m2.
Aset yang disita antara lain adalah satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; dan empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dan pemberian kredit bank ke Sritex. Dalam kasus tersebut, 12 orang diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex, sehingga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun).
Tersangka dalam kasus ini adalah 12 orang, termasuk Iwan Setiawan Lukminto selaku Mantan Direktur Utama Sritex; Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan beberapa orang lainnya.