Pemerintah Melanggar Hukum, Sritex Dikaukan Tanahnya
Kejagung menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Penyitaan tanah dan bangunan di Karanganyar dan Solo ini dilakukan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, yang menyatakan penyitaan berjalan aman dan lancar.
Kejaksaan Agung menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (Mantan Direktur Utama Sritex), Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020), dan 8 orang lainnya yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Penyitaan tanah dan bangunan ini melibatkan 6 lokasi di Karanganyar dan Solo, dengan total luas 20.027 m2. Penyitaan ini dilakukan karena dugaan bahwa Sritex telah menerima kredit bank secara tidak sesuai aturan, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,088,650,808,028.
Kasus ini diduga terkait dengan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp149 miliar; BJB sebesar Rp543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tidak bisa dibayarkan Sritex. Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yang akan diadili nanti.
Penyitaan tanah dan bangunan oleh kejagung ini merupakan contoh dari pemerintah melanggar hukum dan tidak adil terhadap masyarakat.
Kejagung menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Penyitaan tanah dan bangunan di Karanganyar dan Solo ini dilakukan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, yang menyatakan penyitaan berjalan aman dan lancar.
Kejaksaan Agung menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (Mantan Direktur Utama Sritex), Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020), dan 8 orang lainnya yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Penyitaan tanah dan bangunan ini melibatkan 6 lokasi di Karanganyar dan Solo, dengan total luas 20.027 m2. Penyitaan ini dilakukan karena dugaan bahwa Sritex telah menerima kredit bank secara tidak sesuai aturan, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,088,650,808,028.
Kasus ini diduga terkait dengan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp149 miliar; BJB sebesar Rp543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tidak bisa dibayarkan Sritex. Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yang akan diadili nanti.
Penyitaan tanah dan bangunan oleh kejagung ini merupakan contoh dari pemerintah melanggar hukum dan tidak adil terhadap masyarakat.