Pemerintah menyita rumah mewah Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru. Merekalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi minyak mentah. Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti dugaan keterlibatan Riza dalam kasus-kasus tersebut.
Rumah yang disita berlokasi di kawasan elite dengan SHM atas nama anak Riza, Kanesa Ilona Riza. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan memperkuat dugaan keterlibatan Riza dalam kasus-kasus tersebut.
Kemarin, Kejagusa mengatur 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid sebagai saudagar minyak yang menjadi beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Sementara itu, Kasus TPPU dan korupsi minyak mentah yang melibatkan Riza dan orang lainnya masih dalam tahap peng investigation.
Rumah yang disita berlokasi di kawasan elite dengan SHM atas nama anak Riza, Kanesa Ilona Riza. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan memperkuat dugaan keterlibatan Riza dalam kasus-kasus tersebut.
Kemarin, Kejagusa mengatur 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid sebagai saudagar minyak yang menjadi beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Sementara itu, Kasus TPPU dan korupsi minyak mentah yang melibatkan Riza dan orang lainnya masih dalam tahap peng investigation.